Pendataan Non ASN, Siapkan 7 Dokumen Wajib Sesuai Ketentuan! - NaikPangkat.com



Pendataan Non ASN, Siapkan 7 Dokumen Wajib Sesuai Ketentuan!






Pendataan Non ASN
– Sebelum mengikuti seleksi untuk menjadi ASN, honorer diwajibkan untuk mengisi pendataan melalui portal resmi milik BKN (Badan Kepegawaian Negara). Terdapat 7 data yang terdiri dari data utama dan data pendukung yang wajib dilengkapi.


Tentunya, dalam pengisian data-data dalam pendataan non ASN, tenaga honorer harus menyiapkan dokumen-dokumen yang menunjang pengisian data tersebut.


Penting diketahui, ada dokumen yang diperlukan untuk mengisi data dan ada pula dokumen yang harus diunggah sesuai ketentuan dalam portal pendataan. Baik ketentuan ukuran file, jenis file dan lain sebagainya.


Maka dari itu sebelum mengisi pendataan, dokumen tersebut harus sudah disediakan agar pengisian data oleh honorer bisa berjalan lancar. Apa saja dokumen dokumen yang dibutuhkan tersebut?


Sebelum itu, proses awal dari pendataan ini adalah instansi harus mendaftarkan honorer terlebih dahulu sebelum bisa mengisi pendataan non ASN.


Tenaga honorer yang didaftarkan pun harus sesuai kriteria yang telah ditentukan dalam peraturan Menpan RB.


Sementara itu, BKN melalui panduan pendataan non ASN telah memberikan keterangan bahwa dokumen yang diunggah honorer harus memenuhi ketentuan.


Jika ukuran atau query tidak sesuai, besar kemungkinan berkas tidak dapat terunggah dan pendataan non ASN akan menemui kendala yang mengakibatkan dapat terhambatnya proses pengunggahan.


Dilansir melalui portal pendataan non ASN, berikut lima dokumen yang harus diunggah dalam portal pendataan:



  1. Scan KTP/ Surat Keterangan dari Dukcapil resmi. File KTP atau bukti kependudukan bisa menggunakan ekstensi atau dengan query jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.

  2. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Dengan query yang digunakan yaitu jpg/jpeg. Sementara ukuran maksimal foto yaitu 200 KB

  3. Scan Ijazah asli yang berwarna. Berkas ijazah harus diunggah dan diisikan data-datanya pada sistem pendataan. Untuk syarat ukurannya mulai dari 100 KB hingga 1 MB dengan query jpg/jpeg.

  4. Scan SK Honorer. Selain untuk mengisi data, berkas scan SK honorer pun harus diunggah dalam tahap mengisi riwayat pekerjaan. Format berupa jpg/jpeg.

  5. Scan bukti pembayaran gaji honorer. Dapat berupa struk gaji, kuitansi dan bukti lain pembayaran lainnya. Siapkan dengan ukuran maksimal 1 MB dan format jpg/jpeg.



Halaman selanjutnya




Dokumen pendukung lainnya…





§




Adapun dua dokumen lain yang tidak kalah penting untuk disiapkan dalam rangka pendataan non ASN adalah sebagai berikut:



  1. Kartu keluarga. Digunakan untuk pengisian data dalam portal pendataan non ASN. Sesuaikan data-data yang diminta dengan keterangan dalam KK.

  2. Kartu THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II). Kartu ini khusus bagi THK-II. Sistem pendataan akan meminta keterangan dan kartu tersebut.


Selain lima dokumen yang harus diunggah dan dua dokumen pendukung yang penting yang dibutuhkan, honorer juga harus memiliki alamat email dan nomor ponsel aktif untuk mengisi pendataan non ASN ini.


Proses pendataan akan ditutup pada 30 September mendatang, jadi silahkan bisa dipersiapkan sebaik mungkin. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.


Demikian informasi mengenai Pendataan Non ASN, Siapkan 7 Dokumen Wajib Sesuai Ketentuan, semoga bermanfaat bagi Anda.


Mari bergabung dan daftarkan diri Anda  dalam Pelatihan Khusus Bersertifikat 96JP Cara Mudah dan Tepat dalam Menyusun Bahan Ajar Kurikulum Merdeka




DAFTAR SEKARANG JUGA!!!








Dapatkan fasilitas serta bonus eksklusif khusus bagi Anda yang mendaftar!


Bagaimana cara mendaftarnya ? Simak langkah- langkah berikut ini:


Daftar melalui link berikut ini : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/1440/checkout


Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkatcom. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.


(rtq/rtq)





Thanks for watching our article Pendataan Non ASN, Siapkan 7 Dokumen Wajib Sesuai Ketentuan! - NaikPangkat.com. Please share it with responsible.



Sincery Blogname

SRC: https://naikpangkat.com/pendataan-non-asn-siapkan-7-dokumen-wajib-sesuai-ketentuan/

Post a Comment

0 Comments