Honorer Harus Tahu! Berikut Dokumen Pendataan Non Asn 2022 Sesuai Arahan BKN, Jangan Salah Upload Ya - Berita Solo Raya



Honorer Harus Tahu! Berikut Dokumen Pendataan Non Asn 2022 Sesuai Arahan BKN, Jangan Salah Upload Ya





BERITASOLORAYA.com - Pendataan non ASN 2022 merupakan tindak lanjut dari amanat Menteri PANRB pada Surat Edaran (SE) dengan nomor  B/1511/M.SM.01.00/2022.


Dengan mengumpulkan data tenaga honorer, pemerintah dapat mengembangkan peta jalan untuk menyelesaikan masalah staf non-ASN sebelum adanya penghapusan.


Di sisi lain, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pendataan non ASN 2022 diwajibkan menyiapkan berbagai dokumen sebelum memasukkan datanya di situs pendataan resmi BKN.



Baca Juga: Sertifikat Pendidik Tidak Lagi Jadi Syarat untuk Bisa Terima Tunjangan, Mengapa Demikian? Simak Disini


Pasalnya, Anda harus mengunggah beberapa dokumen penting sekaligus memasukkan data. Proses pengunggahan dokumen juga harus memenuhi persyaratan BKN baik  dari segi inquire maupun ukuran dokumen.




BKN melalui situs Pendataan non ASN 2022 membatasi ukuran dokumen yang diunggah, dan jika ukurannya terlalu besar, proses pengunggahan bisa gagal.


Oleh karena itu, pegawai non ASN yang evaporate memasukkan data disarankan untuk mempersiapkan terlebih dahulu data yang akan digunakan dan dokumen yang akan diunggah.



Baca Juga: Sertifikat Pendidik Tidak Jadi Syarat untuk Terima Tunjangan Guru Setelah Adanya Hal Ini, Kata Kemdikbud!


Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga honorer sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru, dan harus diunggah ke Portal Pendataan





§





  1. Scan KTP/Surat Keterangan dari Dukcapil resmi


Berkas KTP atau bukti kependudukan dapat memiliki ukuran maksimum ekstensi 200 KB atau inquire jpg/jpeg.



  1. Pas foto dengan latar belakang biru


Format yang digunakan adalah jpg/jpeg. Ukuran foto maksimum adalah 200 KB.



  1. Scan ijazah warna asli


Anda perlu mengunggah file ijazah pendidikan Anda dan memasukkan data ke dalam sistem pengumpulan data kami. Persyaratan ukuran berkisar dari 100KB hingga 1MB dalam inquire jpg/jpeg.



Baca Juga: Akhirnya! Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW III akan Cair Pada Bulan Ini, Jangan Sampai Terlewat



  1. Pemindaian SK honorer


Selain pengisian data, Anda juga perlu mengunggah scan file SK honorer pada tahap pengisian riwayat pekerjaan. Formatnya jpg/jpeg.



  1. Scan bukti pembayaran gaji honorer


Bisa berupa slip gaji, kuitansi, atau bukti  pembayaran lainnya. Harap siapkan maksimal berukuran 1MB dalam inquire jpg/jpeg.



Data lain yang tidak kalah pentingnya dalam konteks Pendataan non ASN 2022 adalah sebagai berikut:



  1. Kartu keluarga


Digunakan untuk entri data pada portal Pendataan non ASN 2022.



  1. Akun email aktif


Staf non-ASN dapat memasukkan alamat email yang fine saat memverifikasi identitas untuk pembuatan akun.



Baca Juga: 7 Pasar Tradisional di Surabaya yang Murah dan Serba Ada, Salah Satunya Didekat Tugu yang Ikonik






§





  1. Nomor ponsel aktif


Data nomor ponsel juga harus diisi di area verifikasi identitas.



  1. Kartu THK-II (Tenaga Honorer Kategori-II)


Kartu  khusus THK-II yang dimiliki oleh tenaga honorer kategori-II. Dan akan diminta oleh sistem Pendataan non ASN 2022.


Pegawai non-ASN juga perlu mengetahui bahwa proses pendaftaran  pendataan ditangani oleh suatu instansi. Baru setelah itu tenaga honorer dapat terus menginput data sesuai dengan permintaan sistem.



Baca Juga: Resmi! Guru Honorer Semua Jenjang Wajib Cek Syarat yang Diberikan Kemnaker untuk Dapatkan Ini. Segera!


Proses Pendataan non ASN 2022 akan berakhir pada 30 September 2022, dan seluruh PPK harus menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN.***





Thanks for reading our article Honorer Harus Tahu! Berikut Dokumen Pendataan Non Asn 2022 Sesuai Arahan BKN, Jangan Salah Upload Ya - Berita Solo Raya. Please share it with kind.



Sincery Blogname

SRC: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1115474979/honorer-harus-tahu-berikut-dokumen-pendataan-non-asn-2022-sesuai-arahan-bkn-jangan-salah-upload-ya

Post a Comment

0 Comments