Bukan Diisi Individu! Pendataan Non-ASN di Aplikasi BKN Dilakukan Lembaga







Jakarta, SERU.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan buku panduan terkait aplikasi pendataan tenaga non-ASN. Kebijakan tersebut menyebar di grup tenaga honorer dan menimbulkan kesalahpahaman.


Sebagian dari tenaga honorer mengira jika buku panduan tersebut diisi oleh individuals yang bersangkutan secara mandiri. Merespon hal tersebut, BKN mengklarifikasi jika buku panduan akan diisi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing dan bukan oleh individu.


“Kalau diserahkan kepada masing-masing tenaga honorer ada potensi data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ini pengalaman pendataan honorer beberapa tahun lalu,” seru Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Rabu (24/8/2022).


Suharmen menjelaskan, sejumlah dokumen memang disiapkan oleh para tenaga non-ASN. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP, Ijazah, kartu keluarga, SK pengangkatan, bukti pembayaran honorarium, dan lainnya.


Berikut syarat pendataan  tenaga non-ASN 2022.


Admin instansi mendaftarkan tenaga non-ASN atau honorer yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan sesuai SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, meliputi:



  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah;

  • Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individuals maupun pihak ketiga;

  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;



(hma/rhd)


─     Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.




Baca juga:




Thanks for reading our article Bukan Diisi Individu! Pendataan Non-ASN di Aplikasi BKN Dilakukan Lembaga. Please share it with pleasure.



Sincery Blogname

SRC: https://seru.co.id/bukan-diisi-individu-pendataan-non-asn-di-aplikasi-bkn-dilakukan-lembaga/

Post a Comment

0 Comments